Lima Panti Pijat Ditertibkan
Sabtu, 16 Juni 2012 – 13:35 WIB
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia terhadap panti pijat yang disinyalir sebagai tempat asusila. Kali ini mereka bergerak di beberapa wilayah Kota Pontianak. Menurutnya, penertiban itu sehubungan dengan perda nomor 1 tahun 2008, tentang administrasi kependudukan. Lantaran melihat banyaknya karyawan di panti pijat dan salon, asal luar Kalbar untuk ditindak lanjuti.
Demi menindaklanjuti laporan masyarakat, Sat Pol PP Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap lima panti pijat. Dari hasil penertiban tersebut, digiring dua pegawai dan satu pelanggan. Karena, mereka tidak mampu menunjukkan kartu identitas diri.
Penertiban ini melibatkan puluhan anggota Sat Pol PP dibackup langsung oleh TNI dan Polri. “Sesui perda nomor 3 tahun 2004 pasal 21, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan pembinaan keamanan serta ketertiban,” ujar Kasi Penyuluhan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Pontianak, Syamsul Bahri.
Baca Juga:
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia terhadap panti pijat yang disinyalir sebagai tempat asusila. Kali ini mereka bergerak di beberapa
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi