Lima Panti Pijat Ditertibkan

Lima Panti Pijat Ditertibkan
Lima Panti Pijat Ditertibkan
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia terhadap panti pijat yang disinyalir sebagai tempat asusila. Kali ini mereka bergerak di beberapa wilayah Kota Pontianak.

Demi menindaklanjuti laporan masyarakat, Sat Pol PP Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap lima panti pijat. Dari hasil penertiban tersebut, digiring dua pegawai dan satu pelanggan. Karena, mereka tidak mampu menunjukkan kartu identitas diri.

 

Penertiban ini melibatkan puluhan anggota Sat Pol PP dibackup langsung oleh TNI dan Polri. “Sesui perda nomor 3 tahun 2004 pasal 21, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan pembinaan keamanan serta ketertiban,” ujar Kasi Penyuluhan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Pontianak, Syamsul Bahri.

Menurutnya, penertiban itu sehubungan dengan perda nomor 1 tahun 2008, tentang administrasi kependudukan. Lantaran melihat banyaknya karyawan di panti pijat dan salon, asal luar Kalbar untuk ditindak lanjuti.

PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia terhadap panti pijat yang disinyalir sebagai tempat asusila. Kali ini mereka bergerak di beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News