Lima Panti Pijat Ditertibkan
Sabtu, 16 Juni 2012 – 13:35 WIB

Lima Panti Pijat Ditertibkan
Kemudian untuk usaha panti pijat itu sendiri, perda nomor 1 2010 pasal 44, dilarang menggunakan memanfaatkan dan menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan asusila. Pasalnya, saat ditemui banyak ditemukan kamar-kamar yang disediakan untuk melayani pelanggan tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
"Jangan sampai panti pijat itu berubah menjadi tempat asusila. Maka kita antisipasi dalam rangka pengawasan terhadap panti pijat dan salon," jelas Syamsul.
Hari ini lanjut Syamsul, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan, dengan cara menyampaikan pada mereka terkait perda yang berlaku. Dari lima lokasi tempat panti pijat yang didatangi, hanya ada satu tempat yang izin usahanya sudah lewat batas waktunya. Sedangkan yang lainnya semua memiliki izin.
"Apabila kami melakukan kegiatan serupa dan didapati masih melakukan pelanggaran. Maka tidak ada lagi toleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia terhadap panti pijat yang disinyalir sebagai tempat asusila. Kali ini mereka bergerak di beberapa
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang