Lima Panti Pijat Ditertibkan
Sabtu, 16 Juni 2012 – 13:35 WIB
Kemudian untuk usaha panti pijat itu sendiri, perda nomor 1 2010 pasal 44, dilarang menggunakan memanfaatkan dan menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan asusila. Pasalnya, saat ditemui banyak ditemukan kamar-kamar yang disediakan untuk melayani pelanggan tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
"Jangan sampai panti pijat itu berubah menjadi tempat asusila. Maka kita antisipasi dalam rangka pengawasan terhadap panti pijat dan salon," jelas Syamsul.
Hari ini lanjut Syamsul, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan, dengan cara menyampaikan pada mereka terkait perda yang berlaku. Dari lima lokasi tempat panti pijat yang didatangi, hanya ada satu tempat yang izin usahanya sudah lewat batas waktunya. Sedangkan yang lainnya semua memiliki izin.
"Apabila kami melakukan kegiatan serupa dan didapati masih melakukan pelanggaran. Maka tidak ada lagi toleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia terhadap panti pijat yang disinyalir sebagai tempat asusila. Kali ini mereka bergerak di beberapa
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi