Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
Senin, 01 Juli 2013 – 20:47 WIB

Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
JAKARTA – Lima partai politik disarankan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya langkah pencoretan seluruh calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI di sejumlah daerah pemilihan (dapil), dinilai melampaui kewenangan KPU.
Menurut Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, tidak ada satu pun peraturan undang-undang yang mengatur wewenang KPU untuk melakukan hal tersebut.
“Itu merupakan kebijakan di luar yurisdiksi KPU. Jadi jelas dapat menjadi indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Said di Jakarta, Senin (1/7).
Alasan lain, KPU menurut Said juga tidak menerbitkan surat keputusan terkait caleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS), sesuai tanggal penetapan yang ada.
JAKARTA – Lima partai politik disarankan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan
BERITA TERKAIT
- RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah
- Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi
- Soal RUU TNI, Megawati Tak Mau Dwifungsi ABRI Kembali
- Komisi III Pastikan Negara Memperhatikan Keluarga Anggota Polres Way Kanan
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi