Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP

Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
JAKARTA – Lima partai politik disarankan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya langkah pencoretan seluruh calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI di sejumlah daerah pemilihan (dapil), dinilai melampaui kewenangan KPU.

Menurut Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, tidak ada satu pun peraturan undang-undang yang mengatur wewenang KPU untuk melakukan hal tersebut.

“Itu merupakan kebijakan di luar yurisdiksi KPU. Jadi jelas dapat menjadi indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Said di Jakarta, Senin (1/7).

Alasan lain, KPU menurut Said juga tidak menerbitkan surat keputusan terkait caleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS), sesuai tanggal penetapan yang ada.

JAKARTA – Lima partai politik disarankan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News