Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
Senin, 01 Juli 2013 – 20:47 WIB
JAKARTA – Lima partai politik disarankan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya langkah pencoretan seluruh calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI di sejumlah daerah pemilihan (dapil), dinilai melampaui kewenangan KPU.
Menurut Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, tidak ada satu pun peraturan undang-undang yang mengatur wewenang KPU untuk melakukan hal tersebut.
“Itu merupakan kebijakan di luar yurisdiksi KPU. Jadi jelas dapat menjadi indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Said di Jakarta, Senin (1/7).
Alasan lain, KPU menurut Said juga tidak menerbitkan surat keputusan terkait caleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS), sesuai tanggal penetapan yang ada.
JAKARTA – Lima partai politik disarankan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan
BERITA TERKAIT
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan