Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
Senin, 01 Juli 2013 – 20:47 WIB
Menurutnya, KPU menetapkan DCS 10 Juni 2013. Sementara surat keputusan tersebut baru diserahkan ke partai politik 17 Juni 2013, meskipun di dalam surat tertanggal 10 Juni 2013.
“Saya kira dalam hal ini lima parpol juga perlu mengadukan Bawaslu ke DKPP, terkait dugaan adanya kesepakatan terselubung dengan KPU dalam proses pengaduan sebelumnya. Karena pengaduan yang diajukan lima parpol ditangani sangat singkat. Harusnya Bawaslu mengkaji dengan cermat dan itu memerlukan waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu diketahui KPU mencoret seluruh caleg yang berasal dari lima parpol, karena tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dan syarat dalam setiap tiga caleg harus terdapat seorang caleg perempuan.
Parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
JAKARTA – Lima partai politik disarankan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Pj Gubernur Kalimantan Timur Tinjau Daerah Terpencil Menjelang Pilkada 2024
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas
- Pram-Doel Ketemu Anies, Ketum Golkar Singgung RK Justru Berjumpa Prabowo & Jokowi
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji