Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP

Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
Menurutnya, KPU menetapkan DCS 10 Juni 2013. Sementara surat keputusan tersebut baru diserahkan ke partai politik 17 Juni 2013, meskipun di dalam surat tertanggal 10 Juni 2013.

“Saya kira dalam hal ini lima parpol juga perlu mengadukan Bawaslu ke DKPP, terkait dugaan adanya kesepakatan terselubung dengan KPU dalam proses pengaduan sebelumnya. Karena pengaduan yang diajukan lima parpol ditangani sangat singkat. Harusnya Bawaslu mengkaji dengan cermat dan itu memerlukan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu diketahui KPU mencoret seluruh caleg yang berasal dari lima parpol, karena tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dan syarat dalam setiap tiga caleg harus terdapat seorang caleg perempuan.

Parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

JAKARTA – Lima partai politik disarankan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News