Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP

Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
Atas langkah tersebut, lima parpol mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu. Pengaduan kemudian ditangani lewat sistem pelanggaran administrasi. Dan Bawaslu memutuskan memerkuat keputusan KPU.

Meski begitu Bawaslu masih memberi kesempatan lima parpol mengajukan sengketa pemilu atas keputusan KPU dimaksud. Hal ini dimungkinkan karena dalam penanganan perkara pemilu di Bawaslu, ditangani dengan dua langkah.

Yaitu lewat sistem pelanggaran administrasi dan sistem sengketa pemilu. Dan diketahui kelima parpol saat ini telah mengajukan sengketa pemilu.(gir/jpnn)


JAKARTA – Lima partai politik disarankan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News