Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
Senin, 01 Juli 2013 – 20:47 WIB
Atas langkah tersebut, lima parpol mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu. Pengaduan kemudian ditangani lewat sistem pelanggaran administrasi. Dan Bawaslu memutuskan memerkuat keputusan KPU.
Meski begitu Bawaslu masih memberi kesempatan lima parpol mengajukan sengketa pemilu atas keputusan KPU dimaksud. Hal ini dimungkinkan karena dalam penanganan perkara pemilu di Bawaslu, ditangani dengan dua langkah.
Yaitu lewat sistem pelanggaran administrasi dan sistem sengketa pemilu. Dan diketahui kelima parpol saat ini telah mengajukan sengketa pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Lima partai politik disarankan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Kalimantan Timur Tinjau Daerah Terpencil Menjelang Pilkada 2024
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas
- Pram-Doel Ketemu Anies, Ketum Golkar Singgung RK Justru Berjumpa Prabowo & Jokowi
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta