Lima Parpol Terancam Dicoret
jpnn.com - JAYAPURA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua bersama Bawaslu Provinsi Papua akhirnya merilis lima Partai Politik (Parpol) yang terancam dicoret dari peserta Pemilu 2014.
Lima Parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Perjuangan dan Keadilan Indonesia (PKPI), Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kelima Parpol tersebut hingga H-2, Jumat (28/2) kemarin ternyata belum menyerahkan nomor rekening partai ke KPU maupun Bawaslu. Alhasil jika sampai tanggal 2 Maret pukul 18.00 WIT tetap tak menyerahkan maka dipastikan akan didiskualifikasi atau dicoret dari peserta Pemilu.
“Itu sanksi yang akan kami berikan, jangan diremehkan sebab ini undang-undang yang mengatur,” wanti Musa Sombuk, salah satu anggota KPU Papua Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat kepada wartawan di Kantor KPU, Jumat (28/2).
Musa menyampaikan didampingi anggota KPU lainnya, Tarwinto dari Divisi Hukum dan Pengawasan serta salah satu anggota Bawaslu Papua, Anugrah Pata dari Divisi Pengawasan Bawaslu Papua.
Menurut Musa pelaporan rekening dana kampanye menjadi salah satu yang krusial karena sesuai dengan PKPU Nomor 17 tahun 2013 yang menyebut bahwa peserta Pemilu wajib melaporkan rekening dan isinya dari dana kampanye Parpol serta Caleg.
"Jika tak melapor, ini juga bisa menjadi satu yang menentukan, apakah jadi peserta atau tidak. Rangkaian panjang yang dilakukan selama ini terhenti dan menjadi sandungan serius jika tak diindahkan," katanya. (ade)
JAYAPURA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua bersama Bawaslu Provinsi Papua akhirnya merilis lima Partai Politik (Parpol) yang terancam dicoret
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada