Lima Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Ngamar di Kos-kosan
Sabtu, 14 Februari 2015 – 20:13 WIB

Petugas Satpol PP Tarakan memeriksa identitas salah satu penghuni kos-kosan, Jumat (13/2) malam. Foto: Istimewa
Poin lainnya, menjadikan rumah sewa dan kamar sewa sebagau tempat transaksi atau kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa, dilaksanakan Pemerintah Kota Tarakan melalui lurah di wilayahnya masing-masing. (*/uno/jpnn)
TARAKAN - Sebanyak 24 warga digelandang ke markas Satpol PP saat petugas penegak peraturan daerah itu merazia tempat kos-kosan yang berada di Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024