Lima Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Ngamar di Kos-kosan
Sabtu, 14 Februari 2015 – 20:13 WIB
Poin lainnya, menjadikan rumah sewa dan kamar sewa sebagau tempat transaksi atau kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa, dilaksanakan Pemerintah Kota Tarakan melalui lurah di wilayahnya masing-masing. (*/uno/jpnn)
TARAKAN - Sebanyak 24 warga digelandang ke markas Satpol PP saat petugas penegak peraturan daerah itu merazia tempat kos-kosan yang berada di Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda