Lima Pasangan Siap Tarung di Pilkada Jatim
jpnn.com - SURABAYA - Terjawab sudah siapa pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) Jatim yang bakal bertarung dalam Pilgub 23 Juli mendatang. Kepastian ini diperoleh setelah KPU Jatim menggelar rapat pleno pengumuman kandidat yang dinyatakan memenuhi persyaratan, Sabtu (15/6).
Seperti diprediksikan semula, lima pasang kandidat dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju dalam pencalonan. Mereka adalah duet Partai Golkar (PG) Soenarjo-Ali Maschan Moesa (Salam), kandidat PDIP Sutjipto-Ridwan Hisjam (S-R), duet koalisi PAN-PD Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), kandidat PPP-koalisi nonparlemen Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji), serta kandidat usungan PKB (kubu Gus Dur) Achmady-Suhartono (Achsan).
Dua pasang kandidat lainnya, Samiatun-Arief Darmawan yang disusung PKB pimpinan Imam Nahrawi (kubu Muhaimin Iskandar) serta pasangan Djoko Subroto-Wahid Hasyim yang disusung PBB-parpol nonparlemen akhirnya terpental. ”Keputusan ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Sebab, ini hasil verifikasi atas semua persyaratan para calon,” ujar Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo.
Pengumuman KPU itu seakan menjawab beberapa spekulasi serta polemik di balik pencalonan dua kandidat. Yakni, duet Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji), serta Achmady-Suhartono (Achsan). Sebab, parpol pengusung dua pasangan ini juga tercatat mengusung pasangan lain. Beberapa perpol pengusung Ka-Ji tercatat ikut mendaftarkan duet Djoko Subroto-Wahid Hasyim, sedangkan PKB (meski berbeda kubu), tercatat selain mendaftarkan Achsan, juga mengusung Samiatun-Arief.
Duet Ka-Ji akhirnya lolos karena KPU menganggap persentase dukungan parpol yang didapat memenuhi ketentuan minimal 15 persen. Duet ini mendapat 16,7 persen dukungan parpol. Selain itu, partai pendukung tersebut ditetapkan lolos verifikasi. Sebelumnya, duet Ka-Ji sempat bertarung sengit dengan Djoko Subroto-Wahid Hasyim yang juga berebut beberapa parpol yang sama.
Dari hasil verifikasi terhadap persyaratan duet Djoko-Wahid, KPU Jatim memutuskan duet itu hanya bisa memenuhi 3,91 persen dukungan parpol. ”Karena tidak memenuhi syarat 15 persen, mereka harus gugur,” kata Wahyudi.
Bagaimana penetapan duet Achsan? Wahyudi menegaskan, alasan utama KPU mengambil keputusan ini murni atas pertimbangan Depkum HAM. ”Depkum HAM merekomendasikan, PKB yang berhak ikut pilgub adalah PKB yang mendapat persetujuan Muhaimin Iskandar-Yenny Wahid (ketua dan Sekjen DPP PKB sebelum konflik),” katanya.
Dengan ketetapan itu, DPW PKB yang sah adalah DPW pimpinan Hasan Aminuddin (kubu Gus Dur) yang sejak awal mengusung Achsan. Sedangkan PKB Imam Nahrawi (pro-Muhaimin) dianggap belum memenuhi persyaratan.
SURABAYA - Terjawab sudah siapa pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) Jatim yang bakal bertarung dalam Pilgub 23 Juli mendatang.
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar