Lima Pasangan Siap Tarung di Pilkada Jatim
Bagaimana keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan Muhaimin? Wahyudi mengatakan bahwa hingga keputusan itu terbit, Depkum HAM tidak mengeluarkan rekomendasi baru pada KPU Jatim. ”Karenanya, pasangan Achsan kami loloskan,” katanya.
Sebelumnya, KPU sempat ’mengambangkan’ kandidat PKB mana yang bakal maju. Ini tidak lepas dari konflik yang mendera internal DPP PKB, dan berbuntut pecahnya DPW PKB Jatim menjadi dua. Apalagi, dua DPW itu mengusung kandidat berbeda.
Menurut Wahyudi, dengan keputusan ini, kelima pasangan tersebut berhak maju pada tahap selanjutnya. Sebagai tahap awal, hari ini seluruh kandidat akan mengambil jatah nomor urut pasangan calon yang rencananya dihelat KPU Jatim di Hotel Garden Palace.
Selain itu, kata Wahyudi, dengan penetapan ini, seluruh kandidat diwajibkan menerima keputusan KPU yang bakal mengumumkan daftar harta kekayaan masing-masing. (ris/nw)
SURABAYA - Terjawab sudah siapa pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) Jatim yang bakal bertarung dalam Pilgub 23 Juli mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Ummi Siap Lawan Putusan DKPP yang Mencopotnya dari Kursi Ketua KPU Jabar
- Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pada Pilkada Kota Bandarlampung
- Simak, Saran Pakar Politik Agar Pemilih Tak Jenuh
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur