Lima Paslon Anggap Pilkada Taput Cacat Hukum

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Tapanuli Utara di Jakarta, Rabu (30/10). Di hadapan majelis yang diketuai Hamdan Zoelva, lima pasangan calon bupati menyatakan Pilkada Taput telah cacat hukum.
Pasangan yang mengajukan gugatan antara lain Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.
Pemohon menilai Pilkada Taput Cacat hukum karena KPU Sumatera Utara sampai menetapkan delapan pasangan calon. Padahal sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen dukungan suara dari partai politik. Dengan persyaratan ini, pilkada hanya dimungkinkan paling banyak diikuti enam pasangan calon di luar paslon yang mendaftar lewat jalur perseorangan.
“KPU Sumatera Utara tidak melakukan peninjauan secara cepat dan tepat,” ujar Kores Tambunan selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 8, Pinondang Simanjuntak- Ampuan Situmeang.
Kores menilai penetapan pasangan calon juga cacat hukum, karena KPU meloloskan empat paslon yang menggunakan satu dukungan partai yang sama, yaitu Partai Barisan Nasional (Barnas). Mereka masing-masing Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, Margan Sibarani-Sutan Marulitua Nababan, dan Pinondang Sumanjuntak-Ampuan Situmeang.
“Padahal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusan 16 September lalu menyatakan partai tersebut merupakan partai pengusung pasangan St.Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang,” ujarnya.
Oleh karena itu pemohon, kata Kores, meminta MK menyatakan tiga pasangan calon lain di luar paslon Pinondang-Ampuan, tidak memenuhi syarat dukungan suara. Sementara khusus untuk paslon pasangan pihak terkait, Saur Lumbantobing dan Manerep Manalu, pemohon berharap MK mencabut hak pasangan ini untuk mengikuti pilkada. Karena dinilai telah melanggar proses pilkada.
Dihubungi usai persidangan, Roder Nababan selaku kuasa hukum pihak terkait Nikson Nababan- Mauliate Simorangkir, menilai dalil yang disampaikan para pemohon tidak berdasar dan hanya menguntungkan diri sendiri. Roder menegaskan, keputusan KPU Sumut meloloskan delapan pasangan calon karena murni berdasarkan perintah undang-undang sebagaimana keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
“Perlu diketahui, DKPP tidak pernah memerintahkan mencoret nama pasangan bakal calon. Namun memerintahkan agar KPU Sumut mengambilalih tanggung jawab KPU Tapanuli Utara, untuk mengembalikan hak konstitusi pemohon (Pinondang-ampuan),” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Tapanuli
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Riset IDSIGHT: Menag Nasaruddin & Menko AHY Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina
- 6 Bulan Prabowo-Gibran: 74 Persen Puas, tetapi Ekonomi Penuh Tantangan
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah