Lima Pegawai Kemendag Segera Diadili
Kasus Korupsi Tiket ke Luar Negeri
Selasa, 03 Januari 2012 – 22:22 WIB

Lima Pegawai Kemendag Segera Diadili
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bahwa berkas lima tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas luar negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah lengkap atau P21. Selanjutnya, barang bukti berikut tersangka akan dilimpah ke penuntut umum untuk kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Berkasnya sudah lengkap, buat dakwaan kemudian mereka segera kita limpahkan ke Kejari Jaksel untuk disidangkan," kata Kapala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad, Selasa (3/1).
Kelima tersangka korupsi di Kemendag tersebut adalah Ita Megasari Dachlan, Watono, Maman Suarman, Chrisnawan Triwahryardanto, serta Diding Sudirman. Ita adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal KPI, Ita Megasari Dachlan. Sedangkan jabatan Watono adalah Bendahara Kasubag Tata Usaha (TU) Direktorat Perundingan Jasa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) KPI
Sementara Maman Suarman merupakan mantan Kabag Ditjen KPI. Ada pun Chrisnawan Triwahyuardinto adalah PPK pada Sesditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemdag RI. Sedangkan jabatan Diding adalah Bendahara Pengeluaran Sesditjen Kerja Sama Perdagangan Kemendag RI.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bahwa berkas lima tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas luar
BERITA TERKAIT
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Haleon Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya