Lima Pegawai Kemendag Segera Diadili
Kasus Korupsi Tiket ke Luar Negeri
Selasa, 03 Januari 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bahwa berkas lima tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas luar negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah lengkap atau P21. Selanjutnya, barang bukti berikut tersangka akan dilimpah ke penuntut umum untuk kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Berkasnya sudah lengkap, buat dakwaan kemudian mereka segera kita limpahkan ke Kejari Jaksel untuk disidangkan," kata Kapala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad, Selasa (3/1).
Kelima tersangka korupsi di Kemendag tersebut adalah Ita Megasari Dachlan, Watono, Maman Suarman, Chrisnawan Triwahryardanto, serta Diding Sudirman. Ita adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal KPI, Ita Megasari Dachlan. Sedangkan jabatan Watono adalah Bendahara Kasubag Tata Usaha (TU) Direktorat Perundingan Jasa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) KPI
Sementara Maman Suarman merupakan mantan Kabag Ditjen KPI. Ada pun Chrisnawan Triwahyuardinto adalah PPK pada Sesditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemdag RI. Sedangkan jabatan Diding adalah Bendahara Pengeluaran Sesditjen Kerja Sama Perdagangan Kemendag RI.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bahwa berkas lima tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas luar
BERITA TERKAIT
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO