Lima Pelajar Perkosa Perawan

Lima Pelajar Perkosa Perawan
Lima Pelajar Perkosa Perawan
Terbongkarnya kasus itu setelah orangtua korban MI alias RI mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi. Sehingga melaporkannya ke Polres Donggala pada hari Rabu (8/2) lalu. Dari laporan itu, belum sampai 24 jam, polisi yang bekerja secara intesif akhirnya bisa menangkap dan menahan kelima pelaku. Kini kelima pelaku yang sudah tersangka ditahan di sel Polres Donggala untuk proses hukum selanjutnya.

“Karena mereka masih pelajar, saat kami melakukan penangkapan pihak sekolah turut membantu.  Dari perbuatan itu, kelimanya melanggar pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (cdy)

DONGGALA--Perbuatan asusila kembali terjadi di kalangan pelajar di Kabupaten Donggala. Korban perbuatan bejat itu adalah MA alias RI (17), pelajar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News