Lima Pelajar Perkosa Perawan
Sabtu, 11 Februari 2012 – 11:13 WIB
Terbongkarnya kasus itu setelah orangtua korban MI alias RI mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi. Sehingga melaporkannya ke Polres Donggala pada hari Rabu (8/2) lalu. Dari laporan itu, belum sampai 24 jam, polisi yang bekerja secara intesif akhirnya bisa menangkap dan menahan kelima pelaku. Kini kelima pelaku yang sudah tersangka ditahan di sel Polres Donggala untuk proses hukum selanjutnya.
“Karena mereka masih pelajar, saat kami melakukan penangkapan pihak sekolah turut membantu. Dari perbuatan itu, kelimanya melanggar pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (cdy)
DONGGALA--Perbuatan asusila kembali terjadi di kalangan pelajar di Kabupaten Donggala. Korban perbuatan bejat itu adalah MA alias RI (17), pelajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground