Lima Pelaku Begal Bagi-bagi Tugas, Hasilnya Untuk Foya-foya
Sabtu, 08 Desember 2018 – 21:24 WIB
Atas perbuatan mereka diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun.(dyt/pojokbekasi)
Kelima pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya saat ingin membegal korban yang sudah diincar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya