Lima Pelaku Begal Bagi-bagi Tugas, Hasilnya Untuk Foya-foya

Lima Pelaku Begal Bagi-bagi Tugas, Hasilnya Untuk Foya-foya
Begal. Foto ilustrasi: jawapos

Atas perbuatan mereka diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun.(dyt/pojokbekasi)


Kelima pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya saat ingin membegal korban yang sudah diincar.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News