Lima Pelaku Begal Bagi-bagi Tugas, Hasilnya Untuk Foya-foya
Sabtu, 08 Desember 2018 – 21:24 WIB

Begal. Foto ilustrasi: jawapos
Atas perbuatan mereka diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun.(dyt/pojokbekasi)
Kelima pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya saat ingin membegal korban yang sudah diincar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta