Lima Pelaku Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Ditangkap Polisi

Lima Pelaku Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Ditangkap Polisi
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus ditahan dan diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)

Aksi pelecehan seksual berupa peremasan payudara dialami seorang siswi SMK Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara. Atas kasus ini, kepolisian telah menangkap lima orang pelajar yang menjadi pelaku.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News