Lima Pelaku Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Ditangkap Polisi
Selasa, 10 Maret 2020 – 21:49 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus ditahan dan diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)
Aksi pelecehan seksual berupa peremasan payudara dialami seorang siswi SMK Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara. Atas kasus ini, kepolisian telah menangkap lima orang pelajar yang menjadi pelaku.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Dosen Unnes yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Langsung Dicopot dari Jabatannya
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah