Lima Pelaku Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Ditangkap Polisi
Selasa, 10 Maret 2020 – 21:49 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus ditahan dan diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)
Aksi pelecehan seksual berupa peremasan payudara dialami seorang siswi SMK Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara. Atas kasus ini, kepolisian telah menangkap lima orang pelajar yang menjadi pelaku.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak