Lima Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakarta Utara Segera Diadili

Lima Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakarta Utara Segera Diadili
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Herdi, termasuk pria berinisial H alias AX (35) yang diduga sebagai otak pelaku.(gir/jpnn)


Kasus pembunuhan di Penjaringan, Jakarta Utara yang cukup menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu, bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakut.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News