Lima Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakarta Utara Segera Diadili
Jumat, 07 Desember 2018 – 17:54 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Herdi, termasuk pria berinisial H alias AX (35) yang diduga sebagai otak pelaku.(gir/jpnn)
Kasus pembunuhan di Penjaringan, Jakarta Utara yang cukup menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu, bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakut.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- JICT Berbagi Berkah Ramadan di Jakarta Utara
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Brando Susanto Perjuangkan Air Bersih untuk Warga Jakarta Utara
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- Penantian 40 Tahun Warga Bambu Kuning Berakhir, PAM Jaya Salurkan Air Minum Perpipaan