Lima Pelaku Penculikan Diciduk
Diduga Buntut Kasus Jual Beli Tanah
Sabtu, 19 November 2011 – 11:38 WIB
KEPOLISIAN Resor (Polres) Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pelaku penculikan Bambang Suprayitno saat sedang makan di depan Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Kamis (17/11) dinihari sekitar pukul 02.00. Bambang Suprayitno, korban penculikan asal Surabaya, Jawa Timur itu diculik di Hotel Borobudur Jalan Lapangan Banteng Selatan, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan penculikan lantaran masalah jual-beli tanah di kompleks Permata Hijau. “Bambang telah membeli tanah tersebut seharga Rp 1,3 miliar, tapi kemudian membatalkan pembelian tanah tersebut,” jelasnya. Diduga uang hasil penjualan tanah telah digunakan, sehingga enggan dibatalkan pemilik tanah. Penculikan itu dilakukan untuk mengancam dan mengintimidasi korban. Tujuannya supaya Bambang tidak membatalkan pembelian tanah tersebut.
”Saat kejadian, korban berada di lobi hotel. Tiba-tiba datang lima pelaku yang langsung membawa paksa korban keluar dari lobi,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firman.
Baca Juga:
Setelah diculik dari lobi hotel, korban yang bergelar insinyur itu dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam nomor polisi D 1192 NA. “Korban dibawa berputar-putar sampai ke daerah Jakarta Selatan lalu sampai ke Pecenongan,” katanya.
Baca Juga:
KEPOLISIAN Resor (Polres) Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pelaku penculikan Bambang Suprayitno saat sedang makan di depan Hotel Redtop, Jakarta
BERITA TERKAIT
- Pasutri yang Telantarkan Bayi di Rumah Sakit Ditangkap Polisi
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Darso Meninggal Dunia Seusai Dijemput Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Orang
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat