Lima Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup
Sabtu, 08 Desember 2012 – 17:09 WIB
NUNUKAN – Lima pembunuh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Briptu Didik Santoso divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Jumat (7/12). Majelis hakim dalam sidang putusan kemarin menyampaikan dengan beberapa pertimbangan yang memberatkan para terdakwa. Antara lain perbuatan pembunuhan itu tergolong sadis, dan tidak berprikemanusiaan, perbuatan terdakwa itu melanggar hak asasi manusia.
Rahmad bin Mansyur (25), yang disidang lebih dahulu menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dua terdakwa lagi, Sulaiman (30) dan Gerson Rawaukabeko (21), menyatakan menerima putusan majelis hakim yang diketuai Budi Teguh A. Simaremare dengan anggota Rakhmat Priyadi dan Indra Cahyadi. Sedangkan Ferdi Pohomaga Kedungura (30) dan Andreas Tago alias Andi (21), langsung menyatakan upaya hukum banding.
Baca Juga:
Vonis untuk lima terdakwa dalam tiga berkas terpisah itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Kelima terdakwa dalam tiga berkas terpisah mendengarkan putusan hukumnya tanpa didampingi penasihat hukum.
Baca Juga:
NUNUKAN – Lima pembunuh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Briptu Didik Santoso divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek