Lima Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup
Sabtu, 08 Desember 2012 – 17:09 WIB
NUNUKAN – Lima pembunuh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Briptu Didik Santoso divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Jumat (7/12). Majelis hakim dalam sidang putusan kemarin menyampaikan dengan beberapa pertimbangan yang memberatkan para terdakwa. Antara lain perbuatan pembunuhan itu tergolong sadis, dan tidak berprikemanusiaan, perbuatan terdakwa itu melanggar hak asasi manusia.
Rahmad bin Mansyur (25), yang disidang lebih dahulu menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dua terdakwa lagi, Sulaiman (30) dan Gerson Rawaukabeko (21), menyatakan menerima putusan majelis hakim yang diketuai Budi Teguh A. Simaremare dengan anggota Rakhmat Priyadi dan Indra Cahyadi. Sedangkan Ferdi Pohomaga Kedungura (30) dan Andreas Tago alias Andi (21), langsung menyatakan upaya hukum banding.
Baca Juga:
Vonis untuk lima terdakwa dalam tiga berkas terpisah itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Kelima terdakwa dalam tiga berkas terpisah mendengarkan putusan hukumnya tanpa didampingi penasihat hukum.
Baca Juga:
NUNUKAN – Lima pembunuh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Briptu Didik Santoso divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi