Lima Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup
Sabtu, 08 Desember 2012 – 17:09 WIB
Kembali mengingatkan, pembunuhan sadis itu terjadi pada 8 Mei 2012 lalu. Kelima terdakwa membunuh Briptu Didik Santoso sekitar pukul 21.30 wita di dalam mobil Toyota Avansa Warna Silver dengan nomor polisi KT 1754 S.
Pembunuhan dilakukan berawal dari rasa sakit hari Rahmad terhadap Didik Santoso yang menagih hutang kepadanya sebesar Rp125 juta. Karena tidak memiliki uang, Rahmad nekad membunuh Didik dengan dibantu 4 orang calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang awalnya akan bekerja di Malaysia.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Rahmad sekitar pukul 10.00 Wita mendapatkan telepon dari Didik yang menagih hutang Rp125 juta. Uang itu sebelumnya dipergunakan terdakwa dalam hal bisnis sembako. Saat Didik menagih, terdakwa sedang tidak punya uang.
Setelah ada rencana membunuh korban, terdakwa menggunakan Toyota Avanza silver KT 1754 S mencari orang untuk mempermudah pembunuhan dengan cara mencari orang yang tidak dikenal korban.
NUNUKAN – Lima pembunuh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Briptu Didik Santoso divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi