Lima Pemuda Asal Solo Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Lima Pemuda Asal Solo Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Ilustrasi mayat. Foto: Dokumen JPNN.com

“Dari minuman oplosannya keterangan dari pelaku terdiri dari alkohol 96 persen, dicampur air mineral, air buah kawis di tambahkan pewarna atau aroma bahan makanan kemudian jamu pahitan,” imbuh dia.

Saat ini pihaknya intensif memeriksa tersangka dan melakukan uji laboratorium terkait isi atau kandungan miras oplosan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU no 36 tahun 2006 tentang kesehatan dan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15-seumur hidup,” pungkasnya.(dhe)

 

Lima pemuda asal Solo, Jawa Tengah, tewas mengenaskan usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di tepi Bengawan Solo, Kelurahan Sewu, Jebres, Solo.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News