Lima Penagih Utang Citibank Segera Sidang
Minggu, 09 Oktober 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Lima algojo penagih utang alias debt collector yang diduga bertanggung jawab terhadap kematian Irzen Octa bakal disidang pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah merampungkan berkas dakwaan dan mengirimnya ke pengadilan.
"Seminggu setelah kami kirim, biasanya berkas akan naik ke persidangan. Tunggu saja kabar dari pengadilan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi kemarin. Berkas tersebut, kata dia, sudah dikirim sejak Rabu (5/10) lalu. Paling cepat kasus tersebut akan disidang Rabu (12/10).
Para debt collector yang bakal duduk di kursi pesakitan adalah Arief Lukman, Donal Haria, Hendri Waslinton, Yunizar, dan Boy Anto. Mereka dijerat Pasal 333, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Mereka didakwa melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pengacara keluarga Irzen Octa, Slamet Yuono mengaku belum mendapat informasi kapan sidang digelar. Dia juga belum diberitahu bahwa berkas dakwaan lima tersangka itu sudah dikirim ke PN Jakarta Selatan. "Kami tahunya justru dari wartawan," kata pengacara dari kantor hukum OC Kaligis itu.
JAKARTA - Lima algojo penagih utang alias debt collector yang diduga bertanggung jawab terhadap kematian Irzen Octa bakal disidang pekan depan di
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan