Lima Pengangguran Spesialis Rampas HP Pelajar
Pelajar itu ketakutan. Pelaku lantas meminta handphone korban. "Akhirnya handphone diserahkan," kata Harris.
Tiga ponsel yang dirampas itu adalah Oppo A39, Vivo Y71, dan Xiaomi Redmi 5 Plus. Selain itu, uang tunai Rp 80 ribu.
Setelah berhasil menggondol HP, para pemuda berandalan tersebut kabur. Salah satu handphone merek Oppo hasil rampasan dijual.
Uangnya digunakan untuk nongkrong. "Berhasil kami telusuri dan kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Harris mengimbau masyarakat agar terus waspada. Jika ada gerombolan seperti para pelaku, segera hubungi petugas.
Pelaku dijerat KUHP pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ''Adapun tersangka AR yang di bawah umur, dilakukan pemberkasan terpisah,'' tandasnya. (uzi/c7/hud/jpnn)
Polisi mengimbau warga agar terus waspada jika bertemu gerombolan pemuda yang diduga pelaku perampasan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu