Lima Penjudi Dibekuk Polisi
Sabtu, 25 Februari 2012 – 09:14 WIB

Lima Penjudi Dibekuk Polisi
“Kita mengharapkan adanya kerjasama warga untuk memberantas perjudian dengan memberikan informasi,” tukas Kapolsek sembari mengatakan, kelima pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain memberantas perjudian tambah Kapolsek, pihaknya juga akan memberantas peredaran miras illegal di wilayah hukum Polsek Sorong Timur.(reg)
SORONG - Lima pelaku judi kartu domino berinisial IS, TF, RT, RO dan RI dibekuk aparat Polsek Sorong Timur yang melakukan penggrebekan di salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi