Lima Penyidik KPK Cek Fisik Helikopter AW 101
Yakni Marsma TNI FA, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan heli, Letkol WW (pejabat pemegang kas), dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Berikutnya Kolonel Kal FTS berperan sebagai WLP, dan Marsda SB sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta.
Irfan diduga menandatangani kontrak dengan AW, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia senilai Rp 514 miliar.
Padahal, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya Rp 738 miliar. Sehingga muncul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 224 miliar.
Kasus ini mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menolak pembelian Helikopter AW-101 karena merasa belum perlu mengganti pesawat kepresidenan Super Puma yang biasa digunakan untuk angkutan VVIP. (tyo)
KPK mengirim lima penyidiknya mengecek fisik helikopter AgustaWestland (AW) 101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, kemarin
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- KPK Menyita Rumah di Pondok Indah, Menteng, Surabaya, dan Bogor
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Seusai 6 Jam Geledah Dinas Damkar Kota Semarang, Penyidik KPK Bawa 3 Koper
- Respons TPDI Soal Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo dkk Dilimpahkan ke Itwasum Polri
- Detik-detik Wali Kota Semarang Hevearita Mendadak Pamit saat Nana Sudjana Berbicara