Lima Peristiwa Politik 2019, DPR Tanpa Fahri Hamzah Hingga Fadli Zon Tidak Lagi Wakil Ketua

Lima Peristiwa Politik 2019, DPR Tanpa Fahri Hamzah Hingga Fadli Zon Tidak Lagi Wakil Ketua
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR RI

Baiq Nuril yang mendengar langsung pembacaan keputusan rapat oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin tidak dapat menyembunyikan kesedihan dan rasa harunya. Saat Aziz menyatakan Komisi III DPR memberikan pertimbangan menyetujui pemberian amnesti, Nuril tertunduk dan menangis haru

Nuril hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya. “Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih. Mungkin tunggu besok ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan, alhamdulillah,” katanya di gedung DPR, Jakarta.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi putusan tersebut. Rieke tidak lupa mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia maupun Presiden Jokowi. “Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, yang gigih hingga berkirim surat kepada kami di DPR,” ujar Rieke di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/7).

Menteri Yasonna menyatakan bahwa Nuril dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB membebaskan Nuril dari segala tuntutan pada 2017. Jaksa melakukan kasasi di MA  atas putusan PN Mataram tersebut. MA menerima kasasi jaksa, dan menghukum Nuril pidana enam bulan penjara, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Putusan kasasi itu memantik gerakan penolakan dari masyarakat nasional dan internasional. Antara lain adanya #saveibunuril dan koin untuk Nuril. Akhirnya, Nuril pun mengambil langkah hukum mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sayangnya, PK itu ditolak MA sehingga memperkuat putusan kasasi sebelumnya.

“Dengan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh setelah proses pengadilan, Saudari Baiq Nuril Maknun mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden RI,” kata Yasonna dalam rapat.

Menurut Yasonna, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat nasional dan internasional, dan setelah pemerintah mendapatkan masukan dari para penggiat pembangunan hukum, praktisi dan akademisi memandang perlu meneruskan permohonan amnesti Nuril untuk mendapatkan pertimbangan DPR.

Yasonna menjelaskan, amnesti secara etimologi berasal dari amnestia yang berarti lupa, atau amnestos yang berarti melupakan. Menurut dia, dalam terminologi hukum pidana amnesti mengandung makna suatu kekuasaan atau kewenangan melepaskan seseorang atau sekelompok orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dari sanksi hukum atas suatu tindak pidana tertentu. “Dan akibat dari tindak pidana itu dihapuskan,” tegasnya.

Nah, lanjut dia, secara konstitusional amnesti bisa diberikan oleh presiden selaku kepala negara berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.  Menurut dia, pasal ini merupakan satu-satunya instrumen hukum yang berlaku untuk pemberian amnesti sebab UUD Sementara 1950 tidak bisa diterapkan lagi.

Sejumlah peristiwa politik mewarnai perpolitikan Indonesia sepanjang 2019. Di antaranya Fadli Zon yang tidak ditunjuk Ketum Gerindra Prabowo Subianto menjadi wakil ketua DPR lagi, dan Fahri Hamzah yang tak mencalonkan diri sebagai legislator.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News