Lima Peristiwa Politik 2019, DPR Tanpa Fahri Hamzah Hingga Fadli Zon Tidak Lagi Wakil Ketua
Dia menambahkan, mekanisme pengajuan amnesti berdasar Undang-Undang Darurat RI Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang mengacu Pasal 107 UUDS 1950 berbeda dengan Pasal 14 Ayat 2 UUD NRI 1945. Mekanisme pertama itu adalah amnesti diberikan setelah presiden meminta pertimbangan MA. Sementara, mekanisme yang diatur Pasal 14 Ayat 2 UUD NRI 1945, amnesti diberikan setelah presiden meminta pertimbangan ke DPR.
Yasonna tidak menampik bahwa dalam proses permintaan amnesti untuk Baiq Nuril, ini masih terdapat berbagai pandangan klasik. Dia mencontohkan, pandangan bahwa amnesti hanya diberikan kepada orang yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait persoalan politik. Namun, lanjut Yasonna, berdasar dua kali focus group discussion (FGD) yang dilakukan bersama para penggiat hukum, praktisi dan akademisi menyimpulkan amnesti dapat diberikan kepada orang perseorangan yang mengalami permasalahan hukum seperti Nuril. “Hal ini secara nyata dikuatkan dalam memori pembahasan amandemen pertama UUD 1945 yang melahirkan Pasal 14 Ayat 2, yang tidak ditemukan kalimat tersurat atau dapat dimaknai amnesti hanya diberikan pada mereka yang terkait permasalahan politik,” ujar Yasonna.
Sejalan dengan itu, lanjut Yasonna, dalam mendudukkan hukum secara responsif, maka persoalan politik juga tidak bisa dilihat sebagai permasalahan hukum karena perbedaan politik, tetapi tapi harus lebih luas dalam konteks pembangunan termasuk kebijakan pembangunan hukum. Menurut dia, program Nawacita Presiden Jokowi berkehendak menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga dengan prioritas antara lain peningkatan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan. “Sebagaimana yang kita saksikan bersama bahwa kasus yang dialami Baiq Nuril Maknun telah menimbulkan simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat baik nasional maupun internasional,” jelas Yasonna.
Dia menambahkan, pada intinya masyarakat nasional dan internasional berpandangan bahwa pemidanaan Baiq merupakan upaya kriminalisasi dan bertentangan dengan rasa keadilan. Padahal, kata dia, sesungguhnya perbuatan yang dilakukan Nuril semata-mata melindungi kehormatan dan harkat martabat sebagai seorang perempuan, ibu dan istri. “Dengan demikian maka langkah pemerintah untuk pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun merupakan suatu bentuk pelaksanaan butir Nawacita Presiden Joko Widodo dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan,” kata Yasonna.
Akhirnya, Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/7) permintaan pertimbangan Presiden Jokowi terkait permohonan amnesti Nuril.
Sepuluh fraksi aklamasi menyetujui surat presiden bernomor R28/Pres/7/2019 tentang Permintaan Pertimbangan Amnesti. Dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan Nuril merupakan korban kekerasan verbal. Menurutnya, apa yang dilakukan Nuril adalah upaya melindungi diri dari kekerasan psikologis dan seksual sebagai diatur dalam Pasal 28B Ayat 2 UUD NRI 1945.
4. Firli Bahuri jadi Ketua KPK
Firli Bahuri, yang saat itu masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan dan berpangkat Inspektur Jenderal, terpilih menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Selain Firli, ada empat nama lain yang terpilih yakni Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata. Tak tanggung-tanggung dalam pemilihan komisioner KPK di Komisi III DPR, Jumat (13/9) dini hari, semua pimpinan dan anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu memilih Firli.
Sejumlah peristiwa politik mewarnai perpolitikan Indonesia sepanjang 2019. Di antaranya Fadli Zon yang tidak ditunjuk Ketum Gerindra Prabowo Subianto menjadi wakil ketua DPR lagi, dan Fahri Hamzah yang tak mencalonkan diri sebagai legislator.
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya