Lima Pimpinan Siap Tolak Revisi UU KPK Jika Melemahkan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dimasukkan dalam program legislasi nasional 2016.
KPK bahkan sudah diundang DPR pada Kamis (4/2), untuk memberikan masukan terkait revisi UU KPK.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menegaskan bahwa jika revisi akan melemahkan maka mereka kompak menolak.
"Spirit kami berlima dan KPK keseluruhan kalau ini akan melemahkan KPK akan kami tolak," kata La Ode di markas KPK, Senin (1/2).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Senin (1/2) sore sudah mendapatkan draft revisi dari DPR.
"Kamis nanti kami diundang, nanti kami beri masukan," kata dia di markas KPK, Senin (1/2).
Ia menambahkan, nanti pimpinan akan mempelajari dan menentukan mana pasal yang tidak boleh disentuh serta yang harus disempurnakan.
"Cita-cita kita tetap memperkuat KPK," tegasnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dimasukkan dalam program legislasi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living