Lima Pimpinan Siap Tolak Revisi UU KPK Jika Melemahkan

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dimasukkan dalam program legislasi nasional 2016.
KPK bahkan sudah diundang DPR pada Kamis (4/2), untuk memberikan masukan terkait revisi UU KPK.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menegaskan bahwa jika revisi akan melemahkan maka mereka kompak menolak.
"Spirit kami berlima dan KPK keseluruhan kalau ini akan melemahkan KPK akan kami tolak," kata La Ode di markas KPK, Senin (1/2).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Senin (1/2) sore sudah mendapatkan draft revisi dari DPR.
"Kamis nanti kami diundang, nanti kami beri masukan," kata dia di markas KPK, Senin (1/2).
Ia menambahkan, nanti pimpinan akan mempelajari dan menentukan mana pasal yang tidak boleh disentuh serta yang harus disempurnakan.
"Cita-cita kita tetap memperkuat KPK," tegasnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dimasukkan dalam program legislasi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?