Lima Pimpinan Siap Tolak Revisi UU KPK Jika Melemahkan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dimasukkan dalam program legislasi nasional 2016.
KPK bahkan sudah diundang DPR pada Kamis (4/2), untuk memberikan masukan terkait revisi UU KPK.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menegaskan bahwa jika revisi akan melemahkan maka mereka kompak menolak.
"Spirit kami berlima dan KPK keseluruhan kalau ini akan melemahkan KPK akan kami tolak," kata La Ode di markas KPK, Senin (1/2).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Senin (1/2) sore sudah mendapatkan draft revisi dari DPR.
"Kamis nanti kami diundang, nanti kami beri masukan," kata dia di markas KPK, Senin (1/2).
Ia menambahkan, nanti pimpinan akan mempelajari dan menentukan mana pasal yang tidak boleh disentuh serta yang harus disempurnakan.
"Cita-cita kita tetap memperkuat KPK," tegasnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dimasukkan dalam program legislasi
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi