Lima Pintu untuk Turunkan Boediono-Sri Mulyani
Senin, 01 Maret 2010 – 22:27 WIB
Lantas pintu keempat, setelah disetujui di paripurna, akan dibawa lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau MK menyatakan no problem, berarti selesai. Tapi kalau menyatakan ada masalah, maka akan berjalan ke palang pintu ke lima," ujar Romi lagi.
Baca Juga:
Palang pintu kelima itu, jelas Romi lagi, adalah keputusan yang akan diambil di MPR, di mana dalam tata tertib yang baru saja disahkan, dua pertiga harus memberi persetujuan dari tiga perempat yang hadir. "Lima palang pintu ini tidak mudah. (Setidaknya) butuh 60 hari menyatakan pendapat di Pansus, 90 hari di MK dan 30 hari di MPR. Dan itu (sudah) mencapai setengah tahun," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Tidak mudah sebenarnya, proses yang harus dilalui jika hendak menurunkan atau menjatuhkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap