Lima Poin Utama Kerja Nyata LHK Untuk Rakyat Indonesia

Lima Poin Utama Kerja Nyata LHK Untuk Rakyat Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Foto Humas KLHK for JPNN.com

Pemanfaatan hutan produksi di luar areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang belum ada pengelolanya untuk dimanfaatkan menjadi areal perhutanan sosial (HKm/HD/HTR) dan penambahan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan baru antara lain hutan alam, hutan tanaman dan restorasi ekosistem.

Menerapkan kebijakan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (jasling) yang melekat dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan alam, hutan tanaman dan restorasi ekosistem.

Peningkatan kelayakan usaha hutan tanaman dalam areal izin usaha pemanfataan hasil hutan melalui diversifikasi dan optimalisasi pemanfaatan lahan dengan pola agroforestry (agrosilvopastura dan agrosilvofisheries), pemanfaatan hutan sebagai sumber energi, pangan, bukan kayu dan jasa lingkungan.
 
Menerapkan kebijakan pemanfaatan hutan produksi dan penggunaan kawasan hutan dengan pola kerjasama antara pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dengan BUMS/swasta dalam rangka mendukung ketahanan pangan.

Keempat, daya saing industri pengolahan hasil hutan.

Menguatkan penerapan SVLK melalui sertifikasi legalitas kayu untuk pemegang izin industri pengolahan kayu agar produk kayu olahannya diterima di pasar internasional (FLEGT-LICENSE).

Mengusulkan deregulasi kebijakan perdagangan hasil hutan untuk mengatasi distorsi harga melalui kebijakan pembukaan kran ekspor produk hasil hutan tanaman dengan kuota tertentu/terbatas.

Sosialisasi, promosi dan market dialog dengan negara-negara tujuan ekspor melalui kedutaan besar.

Diversifikasi produk industri melalui pemanfaatan limbah pengolahan kayu

JPNN.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyampaikan lima poin utama di sektor kerjanya, untuk mewujudkan Nawacita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News