Lima Poin Utama Kerja Nyata LHK Untuk Rakyat Indonesia
Kelima, dukungan manajemen. Penguatan sistem self assessment dalam penatausahaan hasil hutan dan penerimaan negara bukan pajak (SIPUHH, SIPNBP/SIMPONI) dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi dan optimalisasi penerimaan PNBP.
Penguatan pelayanan perizinan satu pintu (PTSP) dalam perizinan kehutanan dan lingkungan hidup.
Deregulasi kebijakan pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan melalui penyederhanaan prosedur, percepatan waktu dan kepastian biaya perolehan izin usaha pemanfaatan hasil hutan.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan multidoors terhadap berbagai bentuk kegiatan perambahan hutan dan illegal logging.
Penguatan kompetensi SDM (tenaga teknis) PHPL pada unit manajemen
''Untuk semua itu, saya meminta dukungan kita semua untuk dunia usaha melakukan reposisi, baik untuk produktivitas maupun reposisi dalam perspektif dan persepsi publik. Juga secara khusus agar lebih intensif dalam koordinasi dengan asosiasi terkait,'' kata Menteri Siti.
Pemerintah juga akan terus mendorong harmonisasi dengan Pemerintah Daerah. Hal penting lainnya, Menteri Siti juga meminta entitas bisnis untuk terlibat dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
''Kita perlu antisipasi bila perdagangan karbon nanti akan terjadi secara luas,'' katanya.
JPNN.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyampaikan lima poin utama di sektor kerjanya, untuk mewujudkan Nawacita
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada