Lima Politisi Golkar Hanya Divonis 16 Bulan Penjara
Jumat, 17 Juni 2011 – 17:45 WIB
JAKARTA- Lima politisi Golkar yang menjadi terdakwa cek pelawat dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom, yaitu Teuku Muhammad Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana, divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (17/6). Dalam putusan itu, Eka mengatakan dua hal yang memberatkan kelima terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan juga tidak menerapkan unsur kesengajaan. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai keluarga, bersikap sopan dalam pengadilan, terdakwa sudah mengabdikan diri pada negara dan terdakwa tidak menikmati uang hasil perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Priyatna dalam putusannya menyatakan lima politisi ini terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Eka Budi Priyatna saat membacakan putusan.
Selain dikenakan hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta dan membayar biaya perkara persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA- Lima politisi Golkar yang menjadi terdakwa cek pelawat dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom, yaitu Teuku Muhammad
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim