Lima Politisi PDIP Segera Diadili
Rabu, 16 Maret 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, lima tersangka penerimaan travellers cheque pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) akan segera diadili. Lima tersangka yang berkasnya segera masuk ke tahap penuntutan itu adalah Williem Tutuarima, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Poltak Sitorus.
Kelimanya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IX DPR periode 1999-2004. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka paling lambat dalam dua pekan ke depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
"Untuk berkas yang lima dari FPDIP DPR periode 1999-2004, berkasnya sudah dinyatakan P21. Paling lambat dua minggu, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan di KPK, Selasa (15/3) sore.
Dengan dilimpahkannya berkas pemeriksaan atas lima tersangka itu, maka masih ada 20 tersangka lainnya yang berkas penyidikannya akan dituntaskan. "Kita lakukan secara bertahap," ucap Johan.
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, lima tersangka penerimaan travellers cheque pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta