Lima Politisi PDIP Segera Diadili
Rabu, 16 Maret 2011 – 01:51 WIB
Masih terkait kasus penerimaan travelers cheue pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom, KPK juga sudah menerima surat kepemilikan apartemen dari Agus Condro. Sertifikat kepemilikan apartemen itu diserahkan ke KPK untuk dikembalikan ke negara.
Menurut Johan, politisi PDIP yang juga menjadi tersangka itu mencairkan travellers cheque yang diterima usai pemilihan DGS BI, untuk membeli sebuah unit apartamen di kawasan barat Jakarta. "Nilai pengembaliannya sekitar Rp 400 juta. Dikembalikan oleh Elia Nuraeni, istri tersangka AC (Agus Condro)," ucap Johan.
Seperti diketahui, pada akhir Agustus tahun lalu KPK menetapkan 26 tersangka yang semuanya politisi DPR periode 1999-2004. 26 nama itu adalah anggota DPR periode 1999-2004, yang dikelompokkan dalam tiga fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar dan PPP.
Dari FPDIP, KPK menetapkan 14 nama yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes.
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, lima tersangka penerimaan travellers cheque pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!