Lima Remaja Bobol Facebook Sejak 2011, Raup Rp 5 Juta Per Hari
Sabtu, 20 Juni 2015 – 06:22 WIB
Hadi menyebutkan, kasus pembobolan FB yang melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) tersebut akan terus dikembangkan. ’’Masih kita selidiki terus. Jadi, ini bukan judi online, tetapi pembobolan akun media sosial,’’ tegasnya.
Selain menangkap lima pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 1 laptop Acer dan 5 buku tabungan dari Bank Mandiri, BCA, serta BNI yang lengkap dengan kartu ATM-nya.
Ada juga 5 telepon genggam, 5 flash disk, card reader wireless, 2 sepeda motor, serta 45 KTP plus dompetnya. Kemudian, uang yang diduga hasil penjualan cip online game Rp 10.620.000 juga diamankan dari lima rekening mereka. (rri/aif/c19/any)
SITUBONDO – Aksi kejahatan modus membobol media sosial yang dilakukan lima remaja di warung internet, Jalan Raya Anggrek, Desa Alasmalang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground