Lima Ribu Calon Jemaah Haji Belum Kantongi Visa
Minggu, 30 Juli 2017 – 17:33 WIB

Calon jemaah haji Indonesia. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Menurut Farid, penerbitan visa CJH tidak semudah visa untuk orang-orang yang bepergian ke luar negeri.
Dokumen visa haji berupa lembaran yang ditempelkan pada paspor jamaah.
Karena itu, setelah jadi, paspor harus dikirim ke Kementerian Agama (Kemenag) pusat.
Selanjutnya, visa diproses di kantor Kedutaan Besar Arab Saudi.
Pihak Kemenag pusat lantas menghubungi kanwil Jatim dan menyampaikan bahwa visa sudah jadi.
Setelah itu, petugas dari kanwil Jatim datang ke Jakarta untuk mengambil dokumen perjalanan tersebut.
Dalam pengerjaannya, visa tidak dapat dikeluarkan berbarengan. Visa orang yang mengirimkan paspor lebih dulu bisa cepat jadi.
Sementara itu, CJH yang mengajukan permohonan penerbitan visa tidak hanya berasal dari Jatim.
Penyelenggaraan ibadah haji 2017 sudah berjalan dalam tiga hari terakhir di Surabaya.
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Didukung Infrastruktur Digital dan Jaringan Luas, BSI Siap Layani Pelunasan Haji 1446H