Lima Rumah di Malaysia Digerebek, Isinya 26 WNI yang Bersembunyi
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Malaysia menahan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri 20 orang laki-laki dan enam perempuan.
Para WNI itu ditahan karena tidak memiliki izin tinggal dan visa kerja yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Malaysia (JIM), Dato’ Indera Khairul Dzaimee Bin Daud di Putrajaya mengatakan penahanan tersebut berdasarkan operasi terpadu JIM dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Operasi dilakukan di Pulau Ketam, Selangor pada pukul 03.00 waktu setempat, tanggal 3 Oktober 2019 dengan kekuatan 17 orang pegawai JIM dan 10 orang pegawai APMM.
“Penggerebekan dilakukan pada lima buah rumah yang telah dikenal sebagai rumah transit warga asing yang bekerja sebagai nelayan, tekong dan awak kapal atau bot,” katanya.
Mereka diduga masuk dan ke luar dari Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan pintu-pintu masuk tidak resmi.
“Kawasan tersebut merupakan kawasan ‘red zone’ di mana kawasan agak berisiko tinggi karena mereka akan membuat apa saja tindakan untuk mengelak dari ditahan termasuk bertindak agresif,” katanya.
Mereka ditahan karena melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Akta Paspor 1966.
Penggerebekan dilakukan di lima rumah yang telah dikenal sebagai rumah transit warga asing termasuk WNI di Malaysia.
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- WNI Ditembak Mati di Malaysia, Begini Reaksi Kemlu RI
- Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI di Pemukiman Ilegal
- Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya
- Kaya Raya, Majikan Biadab Menganiaya dan Tak Bayar Gaji ART Asal Banjarnegara
- Belasan Orang jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kerja di Luar Negeri