Lima Saksi Beratkan 'Bos' Depnakertrans

Lima Saksi Beratkan 'Bos' Depnakertrans
KASUS PL: Lima saksi dari panitia pengadaan barang BLK di Depnakertrans, dengan terdakwa Ines Wulanari. Foto: Agus Srimudin/JPNN
Syukur menjelaskan, dalam BAP itu Ines sebagai rekanan pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan latihan BLK pada 2004. "Kedudukan saya selaku ketua panitia pengadaan. Penunjukan PT Gita Vidya Utama, saya tahu dari Pimpro, Pak Taswin. Tentang penunjukan langsung, prosesnya saya tidak diajak. Saya diminta menandatangani seluruh berkas/dokumen pengadaan dua hari sebelum ditutup. Semuanya sudah disiapkan Pimpro Pak Taswin Zen. Saya diperintah Pak Taswin Zen,” cetusnya.

Syukur mengaku, selain dirinya, ada beberapa orang anggota panitia pengadaan, yaitu Rasyid Amir, Muji Wiana, Firdaus Mansyur, dan Bambang R Hutomo. “Saya ditunjuk sebagai ketua sekitar Nopember 2004. Saya terima SK dari Pimpro. Waktu tanda tangan belum ada rekanan. Waktu itu saya tidak pernah ketemu dengan terdakwa. Pada waktu saya tanda tangan, saya tidak ingat terdakwa Ines sudah tandatangani atau tidak,” tukasnya. (gus/jpnn)

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi/gratifikasi dan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan/peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News