Lima Saksi Chevron Diperiksa
Jumat, 20 April 2012 – 00:19 WIB
JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan hasil penyidikan kasus korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Salah satunya dengan memanggil 5 saksi dari perusahaan migas asal Amerika Serikat itu.
Mereka dimintai keterangan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan ke lapangan pada 9 sampai 13 April lalu. "Kita ingin tahu penanganan bioremediasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, Kamis (19/4).
Baca Juga:
Kelima saksi yang diperiksa adalah, Hery (Senior Analis SBF Mutiara SLN PT CPI), Heri R (Senior Analis SBF Pematang SLN PT CPI), Hendro S (Senior Analis SBF Libo SLN PT CPI), Erwin (Manajer Rehabilitasi, Teknik dan Perawatan SLS PT CPI), dan Widodo (team leader Sumatera Light North PT CPI).
Untuk kasus bioremediasi, kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka. Lima tersangka dari Chevron yakni Alexiat Tirtawidjaja, Widodo, Kukuh, Endah Rubiyanti, dan Bachtiar Abdul Fatah. Dua tersangka lain dari rekanan yakni Ricky Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan, Direktur Sumigita Jaya.
JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan hasil penyidikan kasus korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang