Lima Saksi Suap Pansek PN Jakpus Mangkir dari KPK
jpnn.com - JAKARTA --Lima saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/5), mangkir.
Seharusnya, para saksi ini diperiksa untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno. Mereka yang mangkir ialah Suhendra Atmaja, Harlianto, Wawan dan Reki dari swasta serta seorang dari pegawai Mahkamah Agung Royanti.
"Mereka tidak hadir," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (2/5).
Namun, KPK tetap akan memanggil ulang merek ini untuk dihadirkan memberikan kepada penyidik. "KPK akan memanggil ulang kelima orang ini," kata perempuan berkacamata itu.
Di sisi lain, hari ini penyidik memeriksa tersangka suap Panitera Sekretaris Jakpus Edy Nasution. Menurut Yuyuk, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, Eddy dicecar soal perannya dalam kasus suap tersebut. "Kemudian, bagaimana proses terkait pendaftaran PK di PN Jakpus," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini juga menyeret nama Sekretaris MA Nurhadi. Penyidik sudah menyita duit Rp 1,7 miliar di rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pascapenangkapan Eddy dan Doddy.
Lantas kapan Nurhadi yang sudah dicegah ke luar negeri itu akan diperiksa? Yuyuk menjelaskan, sampai saat ini belum ada informasi terkait kapan anak buah Ketua MA Hatta Ali akan diperiksa.
"Nanti saya update," tegasnya. (boy/jpnn)
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos