Lima Senator Uji Materi ke MK
Anggap UU MPR,DPR,DPD dan DPRD Langgar UUD 45
Selasa, 01 September 2009 – 11:51 WIB
JAKARTA - Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan sejumlah pasal atau ayat dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dinilainya bertentangan dengan UUD 1945. Ke lima anggota DPD itu, pada umumnya adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang kini terpilih kembali. Diantara mereka adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat). Pasal 14 ayat (1) itu menyatakan, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".
RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD --dulu bernama UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Susduk)-- disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 3 Agustus 2009. "Dalam UU itu, terdapat materi ayat,pasal atau bagian undang-undang tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD yang bertentangan dengan UUD 45. Dan itu merugikan hak dan kewenangan anggota DPD," tulis rilis humas DPD yang diterima JPNN Selasa (31/8).
Salah satu pasal UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan kelima anggota DPD adalah pasal 14 ayat (1).Pasal ini terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai Ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.Pasal 14 ayat (1) dinilai tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan sejumlah pasal
BERITA TERKAIT
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama