Lima Siswi Dicabuli Kepala Sekolah, Duh Modusnya
jpnn.com, ACEH - Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum Kepala SLTP swasta berinisial Ys.
Modus pelaku melakukan aksi dengan cara mengajari korban berpidato di ruang kepala sekolah dan guru.
Aksi YS, 43, warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, terungkap atas laporan sejumlah orang tua korban setelah anak mereka mengaku dilecehkan.
Pelaku mengajak siswi yang tidak mampu berpidato untuk ditingkatkan mental dan kemampuannya.
Lima siswi yang rata-rata masih berusia 14 tahun tersebut, dibawa ke ruang kantor kepala sekolah secara bergiliran.
Di dalam ruangan tersebut, Ys melakukan pemijitan di bagian dada korban hingga ke bagian bawah perut.
"Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan kepada anak didik," kata Ys saat diinterogasi petugas, Selasa (30/10).
Atas perbuatannya, Ys dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum Kepala SLTP swasta berinisial Ys.
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan