Lima Skema Jaring Pengaman Sosial di Jabar Dari Bansos Rp500 Ribu hingga Bantuan untuk Keluarga Terinfeksi COVID-19

Lima Skema Jaring Pengaman Sosial di Jabar Dari Bansos Rp500 Ribu hingga Bantuan untuk Keluarga Terinfeksi COVID-19
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers soal PSBB Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Jutaan warga berpenghasilan rendah termasuk miskin baru akibat pandemi COVID-19 di Jawa Barat (Jabar) akan menerima bantuan sosial (bansos) total senilai Rp500 ribu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bansos tersebut merupakan salah satu dari tujuh pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19, khususnya di zona merah persebaran yaitu Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Ketujuh pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Dana Desa (bagi kabupaten), bantuan sosial (bansos) dari presiden, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.

Bansos Jabar berupa bantuan tunai dan pangan non tunai senilai Rp500 ribu sendiri, merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.

Rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp150 ribu per keluarga per bulan dan bantuan pangan non tunai mulai beras 10 kg, terigu 1 kg, Vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp350 ribu per keluarga per bulan.

Bantuan tunai dan pangan non tunai dari Pemda Provinsi Jabar dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp4,6 triliun (di luar untuk distribusi) dari APBD itu rencananya disalurkan selama empat bulan dari April hingga Juli.

Adapun di Jabar khususnya Bodebek, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- berujar bahwa penerima bantuan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.

Kedua, Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19. Ketiga, Kelompok C, adalah Kelompok B yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.

Bansos Jabar berupa bantuan tunai dan pangan non tunai senilai Rp500 ribu sendiri, merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News