Lima Suku Adat di Fakfak Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Siboru

Lima Suku Adat di Fakfak Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Siboru
Kuasa Hukum lima marga pemilik tanah ulayat di Fakfak, Papua Barat Pieter Ell. Foto: dokumen pribadi untuk jpnn.com

jpnn.com, FAKFAK - Kuasa Hukum lima marga pemilik tanah ulayat di Fakfak, Papua Barat, Pieter Ell mengatakan, pembangunan Bandara Siboru yang terletak di Kampung Siboru, Distrik Wartutin, Fakfak, Papua Barat, masih terganjal ganti rugi yang belum diselesaikan.

Menurutnya, ada enam marga pemilik 700 ribu meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Bandara Siboru.

Masing-masing Marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, Ginuni, dan Hombore.

Lima marga mempercayakan proses hukum pada Pieter, sementara satu marga lain yaitu Hombore, tidak.

Pieter mengatakan, kepemilikan tanah ulayat dimaksud telah dilegalisasi oleh notaris. Selain itu, juga ada dokumen pendukung.

Antara lain, surat pengakuan hak ulayat tanah adat tertanggal 14 Mei 2020.

Surat keterangan saksi tertanggal 14 Mei 2020. Lalu lembaran pengesahan wilayah hak ulayat tanah adat Muhni Wani.

Daftar hadir musyawarah adat Wuhni Manda dan daftar nama dukungan pelurusan hak ulayat Bandara Siboru Kampung Siboru.

Kuasa Hukum lima marga pemilik tanah ulayat di Fakfak, Papua Barat, Pieter Ell mengatakan, pembangunan Bandara Siboru yang terletak di Kampung Siboru, Distrik Wartutin, Fakfak, Papua Barat, masih terganjal ganti rugi yang belum diselesaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News