Lima Tahun Lagi, Honorer K2 Hanya Tinggal Nama?
jpnn.com, JAKARTA - Nasib honorer K2 dan nonkategori tinggal lima tahun lagi. Pasalnya, pemerintah pusat hanya akan menyelesaikan masalah mereka hingga 2024.
"Sebenarnya sejak adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turunannya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak ada lagi namanya honorer. Yang ada dalam birokrasi hanya PNS dan PPPK saja," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (1/7).
Dalam aturan PP Manajemen PNS sudah jelas diatur yang bisa ikut seleksi hanya untuk usia di bawah 35 tahun. Sedangkan dalam PP Manajemen PPPK, bagi WNI usia di atas 35 tahun yang ingin menjadi ASN jalurnya adalah PPPK.
Bima menilai, sikap pemerintah kepada honorer K2 sudah cukup toleran. Berkali-kali honorer K2 diberikan kesempatan ikut tes ASN. Mulai 2013, 2018, dan 2019. Ketika mereka lagi-lagi gagal, jangan pemerintah terus yang disalahkan.
BACA JUGA: Mendikbud: Honorer K2 dan Nonkategori Prioritas PPPK
"Sampai kapan kita mau begini. Birokrasi kita butuh darah-darah muda, milenial. Makanya pemerintah berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk masyarakat Indonesia. Jadi enggak boleh dikhususkan bagi honorer K2 dengan alasan mengabdinya sudah puluhan tahun," bebernya.
Dia menyebutkan, masih ada waktu lima tahun bagi honorer K2 dan nonkategori untuk berkompetisi mendapatkan status PNS maupun PPPK. Kompetisi, tidak hanya dengan sesama mereka tapi lewat formasi umum.
Bagi yang usia 35 tahun ke atas lewat PPPK umum. Yang usia di bawah 35 tahun ke PNS umum. Bila dalam lima tahun ini, honorer K2 maupun nonkategori tidak lulus lagi, diserahkan kembali keputusan kepada daerah.
Tenang, masih ada waktu lima tahun bagi honorer K2 dan nonkategori untuk berkompetisi mendapatkan status PNS maupun PPPK.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer