Lima Tahun Lagi, KPK Bakal Dibubarkan
Rabu, 28 April 2010 – 00:26 WIB
JAKARTA - Nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal beberapa tahun lagi. Diperkirakan masa pembubarannya 4-5 tahun ke depan. Hal ini karena KPK merupakan lembaga Non Struktural (LNS) yang tidak diatur dalam UUD 1945 maupun UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ismadi Ananda, pembubaran KPK ini mau tidak mau harus dilakukan. Hanya saja pembubaran KPK itu tergantung juga pada kesiapan Kejaksaan Agung dan Polri dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.
Baca Juga:
"Sebenarnya, kalau Kejagung dan Kepolisian mampu bekerja baik dan benar-benar menegakkan hukum, tidak akan ada KPK. Sifat KPK itu hanya ad hoc atau sementara. Kalau lembaga penegak hukumnya sudah berjalan sesuai aturan, maka KPK bisa dihilangkan," kata Ismadi pada wartawan di Kantor Kementerian PAN&RB, Selasa (27/4).
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan untuk melakukan restrukturisasi kelembagaan merupakan amanat dari UU 39 Tahun 2008. Restrukturisasi yang pertama dilakukan di tingkat kementerian, kemudian tahap dua adalah lembaga pemerintah non kementerian seperti BKN, LAN, ANRI, dan lembaga non kementrian lainnyta. Sedangkan LNS masuk dalam tahap tiga seperti Komnas HAM, KPK, KPPU dan komisi-komisi negara lainnya.
JAKARTA - Nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal beberapa tahun lagi. Diperkirakan masa pembubarannya 4-5 tahun ke depan. Hal ini karena
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan