Lima Tahun Rinto Setubuhi Anak Angkat

Lima Tahun Rinto Setubuhi Anak Angkat
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Muhammad Rintok Nur Fatah (38) adalah pria bejat. Warga Jalan Juwingan itu sampai hati menyetubuhi anak angkatnya, SRI.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak istrinya bekerja di Hongkong pada 2014. Rintok ditangkap anggota tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (31/5).

BACA JUGA : Beri Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu, Ayah Cabuli Anak Tiri

 

Dia diringkus setelah ada laporan dari istri tersangka yang tidak terima dengan perbuatan Rintok. Apalagi, korban adalah anak angkatnya.

''Korban bercerita kepada istri tersangka karena sudah tak tahan dengan perilaku bapak angkatnya itu,'' ungkap Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Ruth menyatakan, setelah menerima laporan tersebut, anggota opsnal unit PPA dikerahkan untuk mencari Rintok. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pria berambut jambul tersebut juga tidak mengelak telah menyetubuhi korban.

''Dia (tersagka, Red) tidak menyangka korban sampai melaporkannya ke polisi," jelasnya.

Sejak SMK atau umur 16 tahun korban telah tinggal dengan tersangka yang kemudian mencabulinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News