Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut Ringan, Ombudsman Bilang Begini
Rabu, 13 Februari 2019 – 16:28 WIB

Lima terdakwa tertunduk lesu usai sidang tuntutan di PN Denpasar. Foto: Dok. Radar Bali/JPNN.com
Padahal, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.(rb/san/mus/JPR)
Tuntutan miring yang diajukan JPU Kejari Denpasar terhadap lima terdakwa pengeroyokan berujung kematian mengundang keprihatinan Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Oknum Pendekar Berpakaian Hitam Keroyok Pemuda Hingga Babak Belur di Jombang
- Peristiwa Pengeroyokan Diduga Melibatkan Pendekar, Videonya Viral
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut