Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut Ringan, Ombudsman Bilang Begini

Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut Ringan, Ombudsman Bilang Begini
Lima terdakwa tertunduk lesu usai sidang tuntutan di PN Denpasar. Foto: Dok. Radar Bali/JPNN.com

Padahal, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.(rb/san/mus/JPR)


Tuntutan miring yang diajukan JPU Kejari Denpasar terhadap lima terdakwa pengeroyokan berujung kematian mengundang keprihatinan Ombudsman RI Perwakilan Bali.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News