Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut Ringan, Ombudsman Bilang Begini
Rabu, 13 Februari 2019 – 16:28 WIB
Padahal, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.(rb/san/mus/JPR)
Tuntutan miring yang diajukan JPU Kejari Denpasar terhadap lima terdakwa pengeroyokan berujung kematian mengundang keprihatinan Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini