Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati

Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati
Lima terdakwa kurir sabu seberat 56 kg divonis hukuman mati. Foto: ANTARA/HO

Sebelumnya, JPU Nur Ainun, dalam dakwaannya di PN Medan, menyebutkan terdakwa Iskandar merupakan kepercayaan Atok (DPO) dan merupakan koordinator lapangan dalam peredaran narkoba itu.

Saat Iskandar berada di Hotel Alam Sutera Palembang, dan memberikan nomor handphone saksi kepada Atok.

Kemudian Atok menelepon Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya Suhairi menyimpan barang narkoba di tempat tinggalnya di Pasar 3 Jalan Masjid Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, saksi Willy dan Rio Anggota Baresrim Polri berada di Palembang memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan terkait penangkapan Suhairi, Boiman, Marsimin, dan Sunarto.

Kemudian melakukan pencarian terhadap Iskandar, dan petugas berhasil menangkap tersangka di Hotel Grand Lestari Palembang, tanggal 28 April 2019.Ditemukan barang bukti 50 bungkus disimpan di dalam dua tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 Kg narkoba jenis sabu.

Kemudian, ada juga satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sabu seberat 1 Kg dan empat bungkus plastik yang berisikan 5,2 Kg. (antara/jpnn)

 

Lima terdakwa yakni Marsimin, Boiman, Iskandar, Sunarto, dan Suhairi, semuanya divonis hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News