Lima Tersangka Akui Bersetubuh
Sabtu, 22 Januari 2011 – 00:35 WIB
“Disinilah peran orangtua dalam pengawasan anak mereka. Termasuk dalam lingkungan di luar sekolah. Apalagi pengaruh tayangan yang tidak pantas ditonton bisa dengan mudah didapatkan anak-anak,” tandasnya, kemarin.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, para tersangka juga mengaku bergantian dalam bersetubuh. Seperti In (11) dan Je (10) yang melakukan adegan bersetubuh di kamar bergantian hingga dua kali. Sebelumnya mereka bergantian masuk kamar. Namun belum sempat berakhir, ayah korban memanggil dari luar.
“Ini kasus paling unik dan langka. Biasanya orang dewasa ke anak- anak. Kemungkinan baru ada satu di Indonesia untuk kasus anak kecil dengan anak kecil. Kita akan tetap lanjutkan proses hukum. Namun tersangka tidak kita tahan, karena di bawah umur,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, meraka melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 281 huruf ke 2e KUHP. Misalpun di tahan ada aturan tersendiri. Antara lain maksimal 30 hari penahanan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jika sidang juga tertutup untuk umum.
PURBALINGGA - Lima orang siswa SD yang diduga sebelumnya hanya mencabuli mengaku telah melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan korban. Bahkan
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri