Lima Tersangka Baru Kasus KPC
Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:48 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memakan korban. Setelah mantan Bupati Kutim yang kini menjabat Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak dijadikan tersangka, Kejaksaan Agung mengumumkan lima tersangka baru yang disinyalir ikut menilep dana korupsi pengalihan, penjualan, dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham perusahaan daerah milik Pemkab Kutim itu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, saat dihubungi Selasa (12/10) malam, mengatakan, kelimanya resmi jadi tersangka terhitung 30 September 2010, lewat Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor Print 131 (sampai 135)/F.2/Fd.1/09/2010.
Tiga orang dari lima tersangka itu ialah mantan anggota DPRD Kutim. Mereka adalah Abdal Nanang, Mujiono, dan Alek Rohmanu. Tersangka lainnya, Bahrid Buseng, masih aktif sebagai anggota DPRD Kutim. Seorang lagi yang dijadikan tersangka, Riadi Yunara, ialah orang yang diminta mengurus pajak penjualan saham KPC dari PT Kutai Timur Energi (KTE) ke pembeli, PT Kutai Timur Sejahtera (KTS). KTE adalah perusahaan swasta yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk memanfaatkan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp576 miliar.
Baca Juga:
Abdal dan Mujiono sempat menjadi Ketua DPRD Kutim, sedangkan Bahrid saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memakan korban. Setelah mantan Bupati Kutim yang kini menjabat Gubernur Kaltim
BERITA TERKAIT
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Aksi Heroik Babinsa di Lombok Tengah, Gagalkan Begal Motor