Lima Tersangka Baru Kasus KPC

Lima Tersangka Baru Kasus KPC
Lima Tersangka Baru Kasus KPC
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memakan korban. Setelah mantan Bupati Kutim yang kini menjabat Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak dijadikan tersangka, Kejaksaan Agung mengumumkan lima tersangka baru yang disinyalir ikut menilep dana korupsi pengalihan, penjualan, dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham perusahaan daerah milik Pemkab Kutim itu.

Tiga orang dari lima tersangka itu ialah mantan anggota DPRD Kutim. Mereka adalah Abdal Nanang, Mujiono, dan Alek Rohmanu. Tersangka lainnya, Bahrid Buseng, masih aktif sebagai anggota DPRD Kutim. Seorang lagi yang dijadikan tersangka, Riadi Yunara, ialah orang yang diminta mengurus pajak penjualan saham KPC dari PT Kutai Timur Energi (KTE) ke pembeli, PT Kutai Timur Sejahtera (KTS). KTE adalah perusahaan swasta yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk memanfaatkan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp576 miliar.

Abdal dan Mujiono sempat menjadi Ketua DPRD Kutim, sedangkan Bahrid saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, saat dihubungi Selasa (12/10) malam, mengatakan, kelimanya resmi jadi tersangka terhitung 30 September 2010, lewat Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor Print 131 (sampai 135)/F.2/Fd.1/09/2010.

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memakan korban. Setelah mantan Bupati Kutim yang kini menjabat Gubernur Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News