Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana
Kamis, 20 Desember 2012 – 10:34 WIB

Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana
JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait anggaran proyek bioremediasi atau recovery cost sebesar USD23 juta atau sekitar Rp200 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12).
Kelima tersangka di antaranya karyawan dari PT CPI Endah Rubiyanti, Widodo dan Kukuh, serta Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan. Kelimanya akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
"Kelimanya disidangkan hari ini. Hakimnya Bu Darmawati Ningsih," kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sudjatmiko ketika dikonfirmasi, Kamis pagi.
Kasus yang melibatkan PT Cevron ini diduga terkait dengan proyek fiktif pemulihan lingkungan. Di mana, berawal dari perjanjian antara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Chevron yang salah satu poin perjanjiannya mengatur tentang biaya untuk melakukan pemulihan lingkungan (cost recovery) dengan cara bioremediasi.
JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait anggaran proyek bioremediasi atau recovery cost sebesar
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru dari Kasus Sabung Ayam di Way Kanan: 1 Polisi jadi Tersangka
- Hadiri Buka Puasa Bersama PM Kamboja, Ketum PP AMPG Sampaikan Salam dari Presiden Prabowo & Ketum Golkar Bahlil
- Lonjakan Pemudik di Daop 4 Semarang Tembus 82 Ribu Orang
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Soal Penolakan Damri Pangandaran, Dedi Mulyadi Siap Pasang Badan
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan