Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana
Kamis, 20 Desember 2012 – 10:34 WIB
JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait anggaran proyek bioremediasi atau recovery cost sebesar USD23 juta atau sekitar Rp200 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12).
Kelima tersangka di antaranya karyawan dari PT CPI Endah Rubiyanti, Widodo dan Kukuh, serta Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan. Kelimanya akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
"Kelimanya disidangkan hari ini. Hakimnya Bu Darmawati Ningsih," kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sudjatmiko ketika dikonfirmasi, Kamis pagi.
Kasus yang melibatkan PT Cevron ini diduga terkait dengan proyek fiktif pemulihan lingkungan. Di mana, berawal dari perjanjian antara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Chevron yang salah satu poin perjanjiannya mengatur tentang biaya untuk melakukan pemulihan lingkungan (cost recovery) dengan cara bioremediasi.
JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait anggaran proyek bioremediasi atau recovery cost sebesar
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran